Pelayanan Pajak Air Tanah

No. SK: KEPT/2020/35.09.423

  • Nomor NPWPD
    1. Pembuatan user dan akun aplikasi Pajak Daerah Lainya

  1. Daftar user dan akun di Kantor Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember
  2. Pembuatan NPWPD
  3. Wajib Pajak diberikan user aplikasi untuk pengisian data pajak air tanah (menyerahkan laporan meteran bulan berjalan dikurangi bulan sebelumnya)
  4. Penerbitan SPTPD (Surat Pemberitahuan Pajak Daerah)
  5. Penetapan SK.PD (Surat Ketetapan Pajak Daerah)
  6. Waiib Pajak Melakukan Pembavaran melalui : bank

7 (Tujuh) Hari

Tidak dipungut biaya

SPPD (Surat Setoran Pajak Daerah)

1. Pengaduan Masyarakat Masuk

2. Pencatatan Masalah yang Masuk

3. Pemilihan Materi Permasalahan

4. Telaah dan Verifikasi Permasalahan

5. Analisis dan Laporan  Permasalahan 

6.  Rekomendasi Tindak Lanjut Pengaduan

7. Penyelesaian Permasalahan



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Whatsapp Center: 081-3586-58026 Pengaduan 2. Melalui Whatsapp Center: 081-3586-58027 3. Instagram : Bapendajember 4. Facebook : Bapendajember 5. Email : Bagenda@jemberkab.go.id 6. Website : www.bagendajember.go.id 7. SP4NLapor

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pajak Air Tanah "