No. SK: 470/414.a/2022
Jangka waktu dalam proses berkas diterima s/d penerbitan Akta Perceraian maksimal 2 (dua) hari kerja sejak diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar. Penerbitan Akta Perceraian tidak dapat diproses apabila tidak dilaksanakan sesuai SOP dan apabila data dalam KK belum valid atau ada data anggota KK yang diblokir karena belum rekam KTP-el. Penerbitan Akta Perceraian tidak dapat diproses apabila kedua/salah satu pasangan suami istri tidak memiliki akta kelahiran. Berkas pengurusan Akta Perceraian sejalan dengan berkas pengurusan KK karena pemisahan KK.
Tidak dipungut biaya
Kutipan Akta Perceraian dan Surat Keterangan Pembatalan Perceraian
d.Tindak lanjut dan solusi permasalahan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store