Layanan Data Center

No. SK: Kpts. 0016/Diskominfotik-INFRATIK/II/2024

  1. Surat permohonan colocation/VPS
  2. Spesifikasi penambahan/upgrade VPS
  3. Identitas Pengelola colocation/VPS

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan layanan kepada Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi Riau
  2. Menerima dan memeriksa berkas pemohon setelah lengkap dilanjutkan dengan memeriksa ketersediaan layanan
  3. Menyiapkan draft kontrak kerjasama terkait pelayanan
  4. Memberikan Draft PKS kepada pemohon untuk di review dan disetujui
  5. PKS disetujui maka dilakukan penandatanganan oleh kedua belah pihak.
  6. Memproses layanan dan proses instalasi lainnya.
  7. Memberikan berita acara serah terima kepada pemohon

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Layanan colocation dan VPS

Pengaduan, saran dan kepada Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Riau Jl. Jenderal Sudirman No.460 Pekanbaru, Riau)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Data Center"