Pelayanan Dana Bantuan sosial/Hibah

  1. permendagri Nomor 24 Tahun 2016 tentang pemberian Hibah dan Bantuan sosial

3 Bulan

Tidak dipungut biaya

Dana Bantuan Sosial/Hibah

Bagian Keuangan Nomor Telp. (0283) 491765 Ext. 221 - www.tegalkab.go.id pada menu Warga Mengadu/ sms gateway pada nomor 085 6000 8070 9

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.tegalkab.go.id / https://jdih.tegalkab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Dana Bantuan sosial/Hibah"