Komponen Standar Pelayanan terkait dengan proses penyampaian pelayanan ( service delivery)

  1. Permohonan pelepasan cincin secara langsung ke Pos Damkar dengan membawa foto copy KTP atau identis yang masih berlaku

  1. Masyarakat/ Pemohon datang lagsung ke Posko Pemadam kebakaran terdekat
  2. Petugas jaga melaporkan kepada Pimpinan
  3. Pimpinan memerintahkan petugas untuk melaksanakan pelepasan cincin
  4. Setelah dilakukan pengarahan dan telah disepakati oleh pemohon, kegiatan pelepasan cincin dilaksankan

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Pealayanan Pelepasan cincin

1. Media langsung atau tatap muka dengan  petugas diruang pengaduan

2. Email : satpolpp@bangkalan.go.id

3. Media telepon

. Telepon Pemadam kebakaran : 081331564119

4. Media sosial

. Intagram : damkar.kabbangkalan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

188.4/1594/KKD/433.123/2022

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Komponen Standar Pelayanan terkait dengan proses penyampaian pelayanan ( service delivery)"