SAMSAT Jemput Antar

  1. STNK/SKPD (Notice Pajak) sesuai dengan data kendaraan bermotor (asli)
  2. Uang pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor

  1. Wajib Pajak melengkapi persyaratan
  2. Wajib Pajak menelepon nomor petugas Samsat Jemput Antar (0821-5918-8676) untuk mendapatkan informasi mengenai jumlah tagihan pajak kendaraan bermotor
  3. Petugas Samsat Jemput Antar mengambil berkas wajib pajak di alamat yang telah diberitahukan
  4. Berkas permohonan yang lengkap akan diserahkan dan dientry oleh petugas pengadministrasi pajak 1 tahunan UPPD Banjarmasin II
  5. Berkas yang sudah dientry akan diserahkan ke pihak kasir dan dibayarkan oleh petugas Samsat Jemput Antar
  6. Berkas yang sudah selesai pembayaran akan dilakukan pengesahan di loker 3 pengesahan dan penyerahan berkas
  7. Berkas diantarkan dan diserahkan ke alamat Wajib Pajak

94 Menit

Biaya Bervariasi

Samsat Jemput Antar

1. Datang langsung ke Kantor Samsat dan ke Loket Informasi dan Pengaduan; 

2. Pengaduan Online (Lapor-SP4N) melalui www.lapor.go.id; 

3. SMS ke 1708 dengan cara LAPORPAMAN (SPASI) ADUAN

4. Pengaduan online melalui Whatsapp di nomor +62821-5563-5654


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "SAMSAT Jemput Antar"