Permohonan Surat Keterangan Tercatat ( SKT )

  1. Surat Permohonan Kepada Kepala Badan Kesbangpol Kab. Pati untuk dicatat.
  2. Pengesahan dari Kemenhukam atau SKT dari Kementrian Dalam Negeri.
  3. Akta Pendirian yang dikeluarkan oleh Notaris yang memuat AD/ART.
  4. Program Kerja
  5. SK dan Biodata Pengurus ( Foto & FC KTP )
  6. Surat Keterangan Domisili
  7. FC NPWP atas nama Organisasi
  8. Foto Kantor Sekretariat
  9. Mengisi Formulir isian.
  10. Surat Keterangan dari Pusat.

  1. Surat Permohonan Kepada Kepala Badan Kesbangpol Kab. Pati untuk dicatat.
  2. Pengesahan dari Kemenhukam atau SKT dari Kementrian Dalam Negeri.
  3. Akta Pendirian yang dikeluarkan oleh Notaris yang memuat AD/ART.
  4. Program Kerja
  5. SK dan Biodata Pengurus ( Foto & FC KTP )
  6. Surat Keterangan Domisili
  7. FC NPWP atas nama Organisasi
  8. Foto Kantor Sekretariat
  9. Mengisi Formulir isian.
  10. Surat Keterangan dari Pusat.

Tidak dipungut biaya

https://kesbangpol.patikab.go.id/halaman/detail/permohonan-surat-keterangan-tercatat--skt-

BIDANG POLITIK DALAM NEGERI DAN ORMAS

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Surat Keterangan Tercatat ( SKT )"