E-Samsat dan SIGNAL

  1. Resi/Struk pembayaran dari Bank/Screenshot
  2. STNK/SKPD (Notice Pajak) sesuai dengan data kendaraan bermotor (asli)

  1. Wajib Pajak melengkapi persyaratan sesuai dengan Standar Pelayanan yang berlaku di Instansi tersebut
  2. Wajib Pajak memasukkan berkas di Loket E- Samsat dan SIGNAL
  3. Berkas permohonan yang lengkap akan diserahkan dan dientry oleh petugas pengadministrasian pajak UPPD Banjarmasin II
  4. Wajib Pajak menerima STNK dan Pajak di Loket E-Samsat dan SIGNAL
  5. Wajib Pajak menyerahkan STNK dan SKPD (Notice Pajak) di Loket 3 untuk melakukan pengesahan STNK dan SKPD (Notice Pajak)
  6. Wajib Pajak menerima STNK dan SKPD (Notice Pajak) yang telah disahkan

10 Menit

Biaya Bervariasi

E-Samsat dan SIGNAL

1. Datang langsung ke Kantor Samsat dan ke Loket Informasi dan Pengaduan; 

2. Pengaduan Online (Lapor-SP4N) melalui www.lapor.go.id; 

3. SMS ke 1708 dengan cara LAPORPAMAN (SPASI) ADUAN

4. Pengaduan online melalui Whatsapp di nomor +62821-5563-5654



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "E-Samsat dan SIGNAL "