Pelayanan Perpanjangan Pajak pada Samsat Keliling dan Samsat Malam

  1. KTP sesuai dengan data kendaraan bermotor (asli/fotokopi 1 lembar)
  2. SKPD (Notice Pajak) sesuai dengan data kendaraan bermotor (asli/fotokopi 1 lembar
  3. Untuk Badan Hukum melampirkan SIUP/NPWP yang dilegalisir (fotokopi 1 lembar)
  4. Untuk kendaraan umum/plat kuning melampirkan ijin trayek (fotokopi 1 lembar)

  1. Wajib Pajak melengkapi persyaratan sesuai dengan Standar Pelayanan yang berlaku di Instansi tersebut
  2. Wajib Pajak memasukkan berkas yang telah diverifikasi oleh pihak kepolisian
  3. Berkas permohonan yang lengkap akan diserahkan dan dientry oleh petugas pengadministrasian pajak UPPD Banjarmasin II
  4. Berkas yang sudah dientry akan diserahkan ke loket kasir
  5. Wajib pajak membayar tagihan di loket kasir sesuai dengan pemanggilan antrian
  6. Wajib Pajak menerima SKPD (Notice Pajak)

19 Menit

Biaya Bervariasi

Pelayanan Perpanjangan Pajak pada Samsat Keliling dan Samsat Malam

1. Datang langsung ke Kantor Samsat dan ke Loket Informasi dan Pengaduan; 

2. Pengaduan Online (Lapor-SP4N) melalui www.lapor.go.id; 

3. SMS ke 1708 dengan cara LAPORPAMAN (SPASI) ADUAN

4. Pengaduan online melalui Whatsapp di nomor +62821-5563-5654



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perpanjangan Pajak pada Samsat Keliling dan Samsat Malam"