Penerbitan KTP-el Karena Pindah Datang bagi penduduk WNI dalam wilayah NKRI

  1. surat keterangan pindah dari Disdukcapil Kabupaten/Kota Daerah Asal;
  2. Fotocopy Kartu Keluarga.

  1. Pemohon mengambil antrian kemudian setelah dipanggil, pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada Petugas Pelayanan;
  2. Petugas Pelayanan memeriksa kelengkapan berkas, bila berkas lengkap maka pemohon diberi resi penerimaan dan berkas permohonan KTP-Elektronik dikirim ke bagian entry data (Operator). Bila tidak lengkap, petugas mengembalikan berkas ke pemohon.
  3. Bagi pengajuan penerbitan KTP-el baru, operator memanggil pemohon dan melakukan perekaman data KTP-El, apabila sudah tersimpan dalam server operator menyerahkan kepada petugas cetak KTP-El.
  4. Bagi pengajuan selain penerbitan KTP-el yang baru, petugas pelayanan memberikan berkas permohonan kepada Operator, Operator kemudian mencetak KTP-el.
  5. Operator encode KTP-el;
  6. Kasi memverifikasi hasil cetakan dengan berkas;
  7. Petugas Pelayanan menyerahkan KTP-El kepada pemohon.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

KTP Elektronik

  • Secara lisan langsung disampaikan kepada Kepala Dinas  dan/atau melalui nomor telpon 0511-4799056 / 0813-4894-0171/0813-5128-1916
  • Segala pengaduan wajib ditindak lanjuti oleh Kepala Dinas dan disampaikan tembusannya kepada Asisten, Sekda dan Bupati
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan KTP-el Karena Pindah Datang bagi penduduk WNI dalam wilayah NKRI"