Duplikat STNK dan SKPD (Notice Pajak)

  1. KTP sesuai dengan data kendaraan bermotor (asli/fotokopi 1 lembar)
  2. BPKB (asli/fotokopi 1 lembar)
  3. Surat tanda penerimaan laporan kehilangan dari kepolisian setempat
  4. Untuk Badan Hukum melampirkan SIUP/NPWP yang telah dilegalisasi (fotokopi 1 lembar)
  5. Untuk kendaraan umum/plat kuning melampirkan ijin trayek (fotokopi 1 lembar)
  6. Cek Fisik
  7. Jika dalam pengurusan melalui perwakilan, maka wajib pajak harus melampirkan: a. Untuk Perseorangan: Surat Kuasa bermeterai disertai fotokopi KTP yang dikuasakan (1 lembar); b. Untuk Badan Hukum: Surat Kuasa bermeterai cukup menggunakan Kop Surat Badan Hukum yang dibubuhi tanda tangan pimpinan dan stempel, serta disertai fotokopi yang dikuasakan (1 lembar); c. Untuk instansi Pemerintahan: Surat Tugas menggunakan Kop Surat Instansi Pemerintahan yang dibubuhi tanda tangan pimpinan dan stempel disertai fotokopi KTP yang dikuasakan (1 Lembar)

  1. Wajib Pajak melengkapi persyaratan
  2. Wajib Pajak melakukan cek fisik di Loket Cek Fisik sesuai dengan Standar Pelayanan yang berlaku di Instansi tersebut
  3. Wajib Pajak membeli formulir STNK di Loket Formulir dan mengisi data formulir yang tersedia
  4. Jika kendaraan bermotor roda 4 dengan ketentuan diatas 2000 cc dan kepemilikan pribadi dilakukan pengecekan progresif di loket progresif
  5. Wajib Pajak mengambil antrian di loket antrian
  6. Wajib Pajak memasukkan berkas di Loket Penelitian 1 sesuai dengan pemanggilan antrian
  7. Berkas permohonan diverifikasi oleh pihak kepolisian
  8. Berkas permohonan yang lengkap akan diserahkan dan dientry oleh petugas pengadministrasian pajak UPPD Banjarmasin II
  9. Berkas yang sudah dientry akan diserahkan ke loket kasir
  10. Wajib pajak membayar tagihan di loket kasir sesuai dengan pemanggilan antrian jika terjadi tunggakan atau jatuh tempo pajak
  11. Wajib pajak menerima berkas dari loket 2 pengesahan dan penyerahan STNK
  12. Wajib pajak menyerahkan berkas ke loket duplikat STNK
  13. Wajib Pajak menerima STNK

30 Menit

Biaya Bervariasi

Duplikat STNK dan SKPD (Notice Pajak)

1. Datang langsung ke Kantor Samsat dan ke Loket Informasi dan Pengaduan; 

2. Pengaduan Online (Lapor-SP4N) melalui www.lapor.go.id; 

3. SMS ke 1708 dengan cara LAPORPAMAN (SPASI) ADUAN

4. Pengaduan online melalui Whatsapp di nomor +62821-5563-5654


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Duplikat STNK dan SKPD (Notice Pajak)"