No. SK: 044/KPTS/MG/VIII/2023
120 (seratus dua puluh) menit dengan persyaratan diterima
lengkap, tidak ada permasalahan di lapangan dan Mantri
Pamong Praja berada di tempat
Tidak dipungut biaya
Surat Izin Pemindahan Kerangka Jenazah dari Tempat Pemakaman Umum Milik Pemerintah Daerah ke Tempat Lain
d
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store