Mutasi Keluar

  1. KTP tujuan sesuai dengan data kendaraan bermotor (Asli/fotokopi 5 Lembar)
  2. STNK dan SKPD (Notice Pajak) sesuai dengan data kendaraan bermotor (Asli/fotokopi 5 Lembar)
  3. Untuk Badan Hukum melampirkan SIUP/NPWP yang dilegalisasi (fotokopi 5 Lembar)
  4. Untuk kendaraan umum/plat kuning melampirkan ijin trayek (fotokopi 5 Lembar)
  5. Cek Fisik
  6. Surat keterangan fiskal antar daerah
  7. Kwitansi pembelian bermaterai cukup, jika disertakan bea balik nama
  8. ika dalam pengurusannya melalui perwakilan, maka wajib pajak melengkapi: a. Untuk Perserorangan Surat Kuasa Bermaterai cukup disertai Fotokopi KTP yang diakuasakan (1 Lembar); b. Untuk Badan Hukum Surat Kuasa Bermaterai cukup menggunakan KOP Badan Hukum yang ditandatangani pimpinan dan Stempel disertai Fotokopi KTP yang dikuaskan (1 Lembar); c.Untuk Instansi Pemerintahan Surat tugas menggunakan KOP Instansi Pemerintahan yang ditandatangani pimpinan dan Stempel disertai Fotokopi KTP yang dikuasakan (1 Lembar)

  1. Wajib Pajak melengkapi persyaratan
  2. Wajib Pajak melakukan cek fisik di Loket Cek Fisik sesuai dengan Standar Pelayanan yang berlaku di Instansi tersebut
  3. Wajib Pajak mengambil antrian diloket antrian
  4. Wajib Pajak memasukkan berkas di Loket Penelitian 1 sesuai dengan pemanggilan antrian
  5. Berkas permohonan diverifikasi oleh kepolisian
  6. Berkas permohonan yang lengkap akan diserahkan dan dientry oleh petugas pengadministrasian pajak Unit Pendapatan Pelayanan Daerah (UPPD) Banjarmasin II
  7. Berkas yang sudah dientry akan diserahkan ke pihak kasir
  8. Wajib Pajak membayar di loket Kasir sesuai dengan pemanggilan antrian, jika ada tagihan/jatuh tempo
  9. Wajib Pajak menerima berkas di loket 2 pengesahan dan penyerahan STNK
  10. Wajib Pajak ke loket penetapan fiskal dengan membawa berkas dari Loket 2 pengesahan dan penyerahan STNK
  11. Wajib Pajak menerima berkas fiskal
  12. Wajib Pajak ke loket mutasi keluar menyerahkan berkas mutasi keluar
  13. Wajib Pajak membayar biaya mutasi keluar di Loket Bank BRI
  14. Wajib Pajak menerima berkas mutasi keluar di Loket mutasi keluar

80 Menit

Biaya Bervariasi

mutasi keluar

1. Datang langsung ke Kantor Samsat dan ke Loket Informasi dan Pengaduan; 

2. Pengaduan Online (Lapor-SP4N) melalui www.lapor.go.id; 

3. SMS ke 1708 dengan cara LAPORPAMAN (SPASI) ADUAN

4. Pengaduan online melalui Whatsapp di nomor +62821-5563-5654


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Mutasi Keluar"