Pelayanan Konseling Kesehatan Lingkungan

  1. pasien sudah terdaftar di loket pendaftaran
  2. kartu identitas KTP/SIM/KK
  3. kartu berobat (pasien lama)
  4. kartu jaminan kesehatan (bagi yang memiliki)

  1. pasien melakukan antrian di depan ruang tunggu pelayanan promosi kesehatan
  2. petugas memanggil pasien ke layanan konseling sanitasi
  3. petugas menerima pasien yang diduga menderita penyakit yang berbasis lingkungan dari ruang pelayanan
  4. petugas melakukan wawancara dan tanya jawab untuk mencari faktor penyebab penyakit pasien
  5. petugas mengisi hasil wawancara dan tanya jawab ke form rekam medis yang ada
  6. petugas memberikan penyuluhan terkait faktor sanitasi lingkungan yang menjadi kkemungkinan penyebab penyakit pasien dengan metode KIE
  7. memberikan brosur kesehatan lingkungan terkait penyakit pasien (bla diperlukan)
  8. petugas menetapkan jadwal kunjungan rumah pasien untuk inspeksi sanitasi rumah (bila diperlukan)
  9. pasien diminta ke apotik untuk mengantre obat

15 Menit

Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan retribusi Daerah

Mendapatkan penjelasan tentang kondisi pasien serta penyulhan/KIE

1. Disampaikan langsung kepada petugas

2. Tidak Lansung (Kotak Saran, Survei keluhan, sms/telepon, whatsapp. sosial media)

3. SMS/WA : 08112957672

4. Telephone : (0287) 4760235

5. Instagram : @puskesmasbuayan

6. Facebook : Puskesmas Buayan

7. Tiktok : Puskesmas Buayan

8. Youtube : Puskesmas buayan

9. Email : pkmbuayan@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Konseling Kesehatan Lingkungan"