Pelayanan Cek Peta Gis Pajak PBB-P2

No. SK: KEPT/2020/35.09.423

  1. Nomor NPWPD
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP
  3. Kartu Keluarga (KK)
  4. Dokumen Kepemilikan Tanah
  5. Share Lokasi
  6. SPPT (Jika Sudah Memiliki SPPT)

  1. Wajib Pajak membawa berkas persyaratan pengecekan Cek Peta untuk dicek SPPT sesuai atau tidak dengan objek pajak yang ada
  2. Petugas menerima berkas yang dibawa wajib pajak dan memeriksa kelengkapan berkas
  3. Setelah berkas lengkap, petugas melakukan eek peta pada aplikasi GIS (Geography Information System)
  4. Petugas Cek Peta GIS akan melakukan konfirmasi ulang apabila data yang ditemukan melalui aplikasi peta GIS tidak sesuai dengan dokumen kepemilikan tanah
  5. Petugas akan memberikan informasi jika Objek sesuai maupun tidak sesuai kepada wajib pajak
  6. Petugas eek peta memberikan informasi dan arahan jika SPPT PBB-P2 sudah sesuai atau dapatnya dilakukan pengajuan perubahan data pada SPPT PBB-P2 atau pengajuan SPPT PBB-P2 objek pajak baru (Jika tidak ada data subjek dan objek pajak di data base)
  7. Petugas pelayanan langsung menginput data untuk mengeluarkan tanda terima pelayanan Gika Persyaratan dan Formulir sudah dilengkapi)
  8. Wajib pajak menerima tanda terima pengajuan perubahan data SPPT PBB-P2 atau pengajuan Objek Pajak Baru atau jika data tersebut sudah sesuai petugas akan memberikan tanda terima telah dilakukan eek peta

1 (Satu)Hari

Tidak dipungut biaya

User J-Mbako dan Tanda Terima Cek Peta /Tanda Terima Pelayanan Pengajuan Berkas Perubahan data atau Pengajuan Objek Pajak Baru

1. Pengaduan Masyarakat Masuk

2. Pencatatan Masalah yang Masuk

3. Pemilihan Materi Permasalahan

4. Telaah dan Verifikasi Permasalahan

5. Analisis dan Laporan  Permasalahan 

6.  Rekomendasi Tindak Lanjut Pengaduan

7. Penyelesaian Permasalahan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Melalui Whatsapp Center: 081-3586-58026 Pengaduan 2. Melalui Whatsapp Center: 081-3586-58027 3. Instagram : Bapendajember 4. Facebook: Bapendajember 5. Email : BaQenda@jemberkab.go.id 6. Website: www.baQendajember.go.id 7. SP4NLapor

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Cek Peta Gis Pajak PBB-P2"