Pencatatan Perkawinan dan Pembatalan Perkawinan

No. SK: 470/414.a/2022

  • 1. Pencatatan Perkawinan WNI Dalam Wilayah NKRI
    1. a. Fotokopi surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
    2. b. pas foto berwarna suami dan istri;
    3. c. KTP-el Asli;
    4. d. KK Asli;
    5. e. Bagi janda atau duda karena cerai mati melampirkan fotokopi akta kematian pasangannya;
    6. f. Bagi janda atau duda karena cerai hidup melampirkan fotokopi akta perceraian.
  • 2. Pencatatan Perkawinan OA Di Wilayah NKRI
    1. a. Foto kopi surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
    2. b. Pas foto berwarna suami dan istri;
    3. c. Fotokopi dokumen Perjalanan;
    4. d. Fotokopi surat keterangan tempat tinggal Bagi pemegang izin tinggal terbatas;
    5. e. KTP-el Asli;
    6. f. KK Asli;
    7. g. Fotokopi izin perkawinan dari negara atau perwakilan negaranya.
  • 3. Pencatatan Pembatalan Perkawinan
    1. a. Fotokopi salinan putusan pengadilan yang berkekuatan hokum tetap;
    2. b. Fotokopi kutipan akta perkawinan;
    3. c. KTP-el Asli;
    4. d. KK Asli.

  1. Pemohon datang langsung ke Ruang Pelayanan dengan membawa berkas permohonan dalam satu map sesuai persyaratan kemudian mengambil nomor antrian di mesin antrian dan menunggu untuk di panggil sesuai nomor antrian.
  2. Memeriksa status data pemohon dalam database, memberikan informasi tentang persyaratan, selanjutnya pemohon diarahkan mengisi formulir di meja register.
  3. Melakukan verifikasi terhadap formulir dan kelengkapan berkas sesuai persyaratan. Jika berkas lengkap maka akan diregister untuk diproses.
  4. Melakukan input data Akta Perkawinan kemudian menscan berkas persyaratan untuk arsip dokumen digital melalui aplikasi SIAK dan mencetak Draft Kutipan Akta Perkawinan.
  5. Melakukan verifikasi kesesuaian Draft dengan persyaratan dan mengajukan penerbitan Akta Perkawinan melalui proses TTE.
  6. Melakukan verifikasi kesesuaian Draft dengan persyaratan dan memberikan persetujuan penerbitan Akta Perkawinan melalui proses TTE.
  7. Memberikan persetujuan dengan membubuhkan tanda tangan melalui proses TTE untuk Akta Perkawinan.
  8. Mencetak Register dan Kutipan Akta Perkawinan kemudian menscannya untuk arsip dokumen digital SIAK dan menyimpan arsip manual.
  9. Menyerahkan Kutipan Akta Perkawinan kepada pemohon dengan mengisi daftar penyerahan dokumen pada aplikasi SIAK dan meminta pemohon meneken register Akta Perkawinan.

Jangka waktu dalam proses berkas diterima s/d penerbitan Akta Perkawinan maksimal 2 (dua) hari kerjasejak diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar. Penerbitan Akta Perkawinan tidak dapat diproses apabila tidak dilaksanakan sesuai SOP dan apabila data dalam KK belum valid atau ada data anggota KK yang diblokir karena belum rekam KTP-el. Penerbitan Akta Perkawinan tidak dapat diproses apabila kedua/salah satu pasangan suami istri tidak memiliki akta kelahiran. Berkas pengurusan Akta Perkawinan sejalan dengan berkas pengurusan KK karena penyatuan KK sebagai pasangan suami istri.

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Perkawinan atau Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan

Pengaduan dan saran dapat disampaikan melalui :
a.    Kotak Saran;
b.   Website : Dinasdukcapilsibolga.go.id
c.    Facebook : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sibolga;
d.   Telepon : (0631) 21799, WA 081260649270
e.    Email : Dukcapilsibolga@gmail.com
f.     Survey Kepuasan Masyarakat
 
Mekanisme penanganan pengaduan saran dan masukan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut :
a.       Cek di tempat
b.      Koordinasi internal
c.       Koordinasi eksternal

d.Tindak lanjut dan solusi permasalahan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online