No. SK: 470/414.a/2022
Jangka waktu dalam proses berkas diterima s/d penerbitan Akta Perkawinan maksimal 2 (dua) hari kerjasejak diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar. Penerbitan Akta Perkawinan tidak dapat diproses apabila tidak dilaksanakan sesuai SOP dan apabila data dalam KK belum valid atau ada data anggota KK yang diblokir karena belum rekam KTP-el. Penerbitan Akta Perkawinan tidak dapat diproses apabila kedua/salah satu pasangan suami istri tidak memiliki akta kelahiran. Berkas pengurusan Akta Perkawinan sejalan dengan berkas pengurusan KK karena penyatuan KK sebagai pasangan suami istri.
Tidak dipungut biaya
Kutipan Akta Perkawinan atau Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan
d.Tindak lanjut dan solusi permasalahan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store