Rekomendasi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)

No. SK: 100.3.4/3465/Dsikominfosp-Set.1/V/2024

  1. Fotocopy KTP dan NPWP nama pemohon dari Perusahaan
  2. Fotocopy Sertifikat Tanah, / Segel tanah dan fotokopy lunas PBB
  3. Rekomendasi dari bandara apabila titik bangunan lokasi jalur penerbangan
  4. Rekomendasi persetujuan dari Desa setempat
  5. Surat persetujuan Tanda tangan warga setempat, jarak maksimal dari 10 Meter dari ketinggian tower dari titik pembangunan Menara, dan tanggungjawab Perusahaan
  6. Surat pernyataan dari Perusahaan dan kesanggupan membayar Retribusi menara Telekomunikasi pertahun
  7. Surat Keterangan tidak keberatan dari Kiri, Kanan, Depan dan Belakang bangunan yang akan didirikan
  8. Gambar Perencanaan Bangunan dan Situasi Tanah
  9. Rekomendasi dari camat setempat
  10. Salinan akta pendirian Perusahaan
  11. Jaminan keamanan pondasi design Menara dari konsultan
  12. Laporan penyelidikan design pondasi Menara dari konsultan

  1. Pemohon meminta pengantar dari DPMTSP diteruskan ke Dinas KominfoSP,diproses pembuatan rekomendasi PBG Menara Telekomunikasi /Tower Seluler ke loket informasi, Petugas loket memberikan informasi tentang PBG.
  2. Pemohon mengisi formulir permohonan dan melengkapi persyaratan. Petugas loket memeriksa kelengkapan berkas -Bila lengkap pemohon diberi resi penerimaan berkas dan berkas permohonan PBG Menara Telekomunikasi /Tower Seluler dikirim ke bagian proses -Bila tidak lengkap dikembalikan ke pemohon
  3. Permohonan di proses.
  4. Petugas melakukan survey lokasi titik tower Tim Teknis DiskominfoSP bersama Tim Teknis Perusahaan
  5. Petugas Tim Teknis mengeluarkan : -Berita Acara -Penetapan Lokasi
  6. Petugas memproses rekomendasi.
  7. Petugas memproses pembuatan Rekomendasi PBG
  8. Petugas melakukan pemberitahuan surat rekomendasi PBG telah selesai, berkas diserahkan kembali ke pemohon utk diteruskan ke OPD PUPR proses pembayaran retribusi dan ke PTSP utk dipenerbitkan PBG (tower)

4 Hari

Tidak dipungut biaya

Persetujuan Bangunan Gedung

????

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)"