Pelayanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor 2 (Kedua)

  1. KTP tujuan sesuai dengan data kendaraan bermotor (Asli/fotokopi 1 Lembar)
  2. SKPD dan STNK (Notice Pajak) sesuai dengan data kendaraan bermotor (Asli/fotokopi 1 Lembar)
  3. Untuk Badan Hukum melampirkan SIUP/NPWP yang dilegalisasi f (fotokopi 1 Lembar)
  4. Untuk kendaraan umum/plat kuning melampirkan ijin trayek (fotokopi 1 Lembar)
  5. Cek Fisik
  6. Surat Pengantar Daftar STNK dari Pelayanan BPKB Ditlantas Polda Kalsel
  7. Kuitansi pembelian bermaterai cukup
  8. Jika dalam pengurusannya melalui perwakilan, maka wajib pajak melengkapi: a. Untuk Perseorangan Surat Kuasa Bermaterai cukup disertai Fotokopi KTP yang dikuasakan (1 Lembar); b. Untuk Badan Hukum Surat Kuasa Bermaterai cukup menggunakan KOP Badan Hukum yang ditandatangani pimpinan dan Stempel disertai Fotokopi KTP yang dikuaskan (1 Lembar); c.Untuk Instansi Pemerintah Surat tugas menggunakan KOP Instansi Pemerintahan yang ditandatangani pimpinan dan Stempel disertai Fotokopi KTP yang dikuasakan (1 Lembar)

  1. Wajib Pajak melengkapi persyaratan
  2. Wajib Pajak melakukan cek fisik di Loket Cek Fisik sesuai dengan Standar Pelayanan yang berlaku di Instansi tersebut
  3. Wajib Pajak membeli Formulir STNK dan TNKB di Loket Formulir dan mengisi data formulir yang tersedia
  4. Jika kendaraan bermotor roda 4 dengan ketentuan diatas 2000 cc dan kepemilikan pribadi dilakukan pengecekan progresif di loket progresif
  5. Wajib Pajak ke loket penetapan jika alamat STNK dan SKPD (Notice Pajak) sebelumnya diluar wilayah UPPD Banjarmasin II
  6. Wajib Pajak mengambil antrian diloket antrian
  7. Wajib Pajak memasukkan berkas di Loket Penelitian 1 sesuai dengan pemanggilan antrian
  8. Berkas permohonan diverifikasi oleh kepolisian
  9. Berkas permohonan yang lengkap akan diserahkan dan dientry oleh petugas pengadministrasian pajak Unit Pendapatan Pelayanan Daerah (UPPD) Banjarmasin II
  10. Berkas yang sudah di entry akan diserahkan ke pihak kasir
  11. Wajib pajak membayar tagihan di loket Kasir sesuai dengan pemanggilan antrian
  12. Wajib Pajak menerima STNK, TNKB dan SKPD (Notice Pajak) di loket 2 pengesahan dan penyerahan STNK

36 Menit

Biaya Bervariasi

Pelayanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor 2 (Kedua)

1. Datang langsung ke Kantor Samsat dan ke Loket Informasi dan Pengaduan; 

2. Pengaduan Online (Lapor-SP4N) melalui www.lapor.go.id; 

3. SMS ke 1708 dengan cara LAPORPAMAN (SPASI) ADUAN

4. Pengaduan online melalui Whatsapp di nomor +62821-5563-5654



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor 2 (Kedua)"