Pelayanan Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (Pola Kemitraan

No. SK: 188/000/431.404.1/SK/2023

  1. Menduduki Jabatan Pengawas
  2. Telah mendapat persetujuan dari PPK
  3. PNS paling rendah dengan pangkat Penata Muda Tk. I dan golongan ruang III/b, dengan masa kerja paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat dan golongan ruang tersebut
  4. Usia paling tinggi 54 (lima puluh empat) tahun
  5. Melengkapi dokumen persyaratan administrasi yang telah ditentukan
  6. Surat pengantar OPD peserta, Surat perintah tugas beserta dokumen persyaratan peserta pelatihan
  7. Rencana dan Jadwal kegiatan pelatihan
  8. Kurikulum/Silabi pelatihan yang akan diselenggarakan dari BPSDM Provinsi Jawa Timur
  9. SK Tim Pelaksana Kegiatan
  10. Nota Kesepakatan Bersama (MOU) antara Kepala BPSDM Provinsi Jawa Timur dengan Kepala BKPSDM Kabupaten Situbondo tentang Pelaksanaan PKP dengan Pola Kemitraan

  1. Bidang Bangsitur menyusun rencana pelaksanaan pelatihan
  2. Bidang Bangsitur membuat surat permohonan fasilitasi kepada BPSDM Provinsi Jawa Timur
  3. BPSDM Provinsi Jawa Timur menerbitkan surat balasan terkait permohonan fasilitasi pelaksanaan Pelatihan
  4. BKPSDM membuat Nota Kesepakatan Bersama (MOU) antara Kepala BPSDM Provinsi Jawa Timur dengan Kepala BKPSDM Kabupaten Situbondo tentang Pelaksanaan PKP dengan Pola Kemitraan
  5. BKPSDM membuat SK Tim Pelaksana Kegiatan
  6. BKPSDM membuat telaahan staf kepada Bupati terkait calon peserta yang akan ditugaskan mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Pengawas
  7. Bidang Bangsitur membuat surat pemanggilan calon peserta pelatihan yang ditandatangani oleh Kepala BKPSDM
  8. Peserta pelatihan melakukan check in di tempat yang telah ditentukan dan mengikuti pelatihan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh BPSDM Provinsi Jawa Timur
  9. BKPSDM membuat dan mengirim surat permohonan pelaksanaan studi lapangan (benchmarking) ke OPD luar Provinsi Jawa Timur dengan tembusan BPSDM Provinsi Jawa Timur
  10. Bidang Bangsitur melaksanakan advance ke Kabupaten/Kota luar Provinsi Jawa Timur dan menentukan lokus yang dituju (Pihak Terkait)
  11. Pihak terkait menerima dan membuat surat balasan permohonan pelaksanaan studi lapangan (benchmarking)
  12. Peserta pelatihan melaksanakan studi lapangan (benchmarking) ke lokus yang sudah ditentukan dan didampingi oleh widyaiswara dari BPSDM Provinsi Jawa Timur
  13. BKPSDM membuat dan mendatangani surat undangan mentor untuk hadir pada seminar rancangan dan seminar aksi perubahan kinerja organisasi
  14. Peserta pelatihan mengirim surat undangan mentor sebagai atasan langsung peserta pelatihan untuk hadir pada seminar rancangan dan seminar aksi perubahan kinerja organisasi
  15. Peserta Pelatihan mengisi Kuesioner Monev di akhir pelatihan melalui link googleform sebagai bahan evaluasi pelaksanaan kegiatan
  16. BKPSDM membuat dan mengirim surat pengembalian peserta pelatihan untuk disampaikan kepada OPD masing-masing yang menginformasikan bahwa pelatihan telah selesai dilaksanakan
  17. BKPSDM menyerahkan STTPP kepada peserta yang telah mengikuti dan dinyatakan lulus pelatihan
  18. Peserta pelatihan menyerahkan laporan aksi perubahan kinerja organisasi dan menerima STTPP
  19. BKPSDM membuat laporan penyelenggaraan pelatihan dengan pola kemitraan sebagai bahan pertanggungjawaban kegiatan dan meregister alumni peserta pelatihan

Dibutuhkan waktu kurang lebih 4 bulan untuk menyelesaikan pelayanan Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (Pola Kemitraan)

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (Pola Kemitraan)

Jika terdapat keluhan atau Informasi lebih lanjut terkait pelayanan Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (Pola Kemitraan) bisa menghubungi BKPSDM Situbondo

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store