Pelayanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor 1 (Kesatu)

  1. KTP sesuai dengan data faktur kendaraan bermotor (Asli/fotokopi 1 Lembar)
  2. Untuk Badan Hukum melampirkan SIUP/NPWP yang dilegalisasi (fotokopi 1 Lembar)
  3. Untuk kendaraan umum/plat kuning melampirkan ijin trayek (fotokopi 1 Lembar)
  4. Faktur STNK
  5. Tanda Bukti Pendaftaran BPKB
  6. Jika dalam pengurusannya melalui perwakilan, maka wajib pajak melengkapi: a. Untuk Perseorangan ? Surat Kuasa Bermaterai cukup disertai Fotokopi KTP yang dikuasakan (1 Lembar); b. Untuk Badan Hukum ? Surat Kuasa Bermaterai cukup menggunakan KOP Badan Hukum yang ditandatangani pimpinan dan Stempel disertai Fotokopi KTP yang dikuasakan (1 Lembar); c. Untuk Instansi Pemerintahan ? Surat tugas menggunakan KOP Instansi Pemerintahan yang ditandatangani pimpinan dan Stempel disertai Fotokopi KTP yang dikuasakan (1 Lembar).

  1. Wajib Pajak/Dealer melengkapi persyaratan
  2. Wajib Pajak/Dealer membeli Formulir STNK dan TNKB di Loket Formulir dan mengisi data formulir yang tersedia sesuai dengan Standar Pelayanan Yang Berlaku di Instansi tersebut
  3. Jika kendaraan bermotor Roda 4 dengan ketentuan diatas 2000 cc dan kepemilikan pribadi dilakukan pengecekan progresif di loket progresif
  4. Wajib Pajak/Dealer 111emasukkan berkas di Loket Penelitian 1 (Daftar Baru)
  5. Berkas permohonan register diverifikasi oleh kepolisian
  6. Berkas permohonan yang lengkap akan diserahkan dan dientry oleh petugas pengadministrasian pajak
  7. Berkas yang sudah di entry akan diserahkan ke loket kasir
  8. Wajib pajak/Dealer membayar tagihan di loket Kasir/Dealer
  9. Wajib Pajak/Dealer menerima STNK, TNKB dan SKPD (Notice Pajak) di loket 2 pengesahan dan penyerahan STNK

36 Menit

Biaya Bervariasi

Pelayanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor 1 (Kesatu)

1. Datang langsung ke Kantor Samsat dan ke Loket Informasi dan Pengaduan; 

2. Pengaduan Online (Lapor-SP4N) melalui www.lapor.go.id; 

3. SMS ke 1708 dengan cara LAPORPAMAN (SPASI) ADUAN

4. Pengaduan online melalui Whatsapp di nomor +62821-5563-5654

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor 1 (Kesatu)"