Pengawasan dan Evaluasi Keamanan Informasi

  1. Data Persandian yang ada di Kab/Kota

  1. Mengajukan surat permohonan untuk pengawasan dan evaluasi keamanan informasi kab/kota kepada Kepala Dinas (SPT dan SPPD
  2. Kepala Dinas meneruskan kepada Kepala Bidang Persandian untuk menugaskan kepada pelaksana pengawasan dan evaluasi keamanan informasi
  3. Pelaksana menyiapkan dokumen terkait pengawasan dan evaluasi keamanan informasi
  4. Melaksanakan pengawasan dan evaluasi keamanan informasi; dan
  5. Mermbuat laporan hasil pelaksanaan pengawasan dan evaluasi keamanan informasi.

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Laporan hasil kegiatan

Pengaduan , saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik cq. Bidang Persandian atau dapat melalui contac person yang telah diberikan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengawasan dan Evaluasi Keamanan Informasi"