Pelayanan MTBS

  1. Kartu identitas KTP/SIM/KK
  2. Kartu berobat (pasien lama)
  3. kartu jaminan kesehatan (bagi yang memiliki)
  4. Buku KIA

  1. petugas memanggil pasien sesuai antrian
  2. petugas melakukan anamnesis kepada pasien
  3. petugas melakukan pemeriksaan berat badan, tinggi badan, suhu tubh, nadi, dan respirasi kepada pasien
  4. petugas melakukan pemeriksaan fisik kepada pasien
  5. petugas melakukan pemeriksaan penunjang apabila diperlukan
  6. petugas memberikan rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjyt (rumah sakit) apabila diperlukan
  7. petugas memberi resep obat
  8. pasien dipersilahkan mengantri obat di apotik

15 Menit

Peraturan daerah kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah

mendapatkan pemeriksaan dan penjelasan tentang kondisi pasien serta mendapatkan penyuluhan/KIE pada bayi usia dibawah 5 tahun, mendapatkan surat pengantar pemeriksaan laboratorium, mendapatkan resep sesuai dengan keluhan, mendapatkan surat keterangan sakit apabila diperlukan, mendapatkan surat rujukan apabila diperlukan

1. Disampaikan langsung kepada petugas

2. Tidak Lansung (Kotak Saran, Survei keluhan, sms/telepon, whatsapp. sosial media)

3. SMS/WA : 08112957672

4. Telephone : (0287) 4760235

5. Instagram : @puskesmasbuayan

6. Facebook : Puskesmas Buayan

7. Tiktok : Puskesmas Buayan

8. Youtube : Puskesmas buayan

9. Email : pkmbuayan@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan MTBS"