Standar Pelayanan Penyelesaian Peruntukan Barang Milik Negara Kepabeaan dan Cukai pada KPKNL Purwokerto

No. SK: KEP-163/KNL.0906/2023

  • Standar Persetujuan/Surat Rekomendasi Penjualan Secara Lelang BMN Kepabeaan dan Cukai
    1. Surat Permohonan Peruntukan yang sekurangkurangnya memuat jenis permohonan peruntukan dan pertimbangan pengajuan jenis permohonan peruntukan;
    2. Keputusan mengenai penetapan barang yang menjadi milik negara;
    3. Berita acara pencacahan barang;
    4. Daftar BMN Kepabeanan dan Cukai yang diajukan usulan peruntukannya, baik dalam bentuk hard copy maupun soft copy beserta perkiraan nilai BMN (dalam hal Kantor Bea dan Cukai tidak dapat membuat perkiraan nilai, Kantor Bea dan Cukai dapat membentuk tim yang melibatkan penilai internal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan pihak lain yang terkait);
    5. Nilai limit lelang (penilaian dilakukan oleh Penilai Pemerintah atau Penilai Publik)
  • Persetujuan/Surat Rekomendasi Penetapan Status Penggunaan BMN Kepabeaan dan Cukai
    1. Surat Permohonan Peruntukan yang sekurangkurangnya memuat jenis permohonan peruntukan dan pertimbangan pengajuan jenis permohonan peruntukan;
    2. Keputusan mengenai penetapan barang yang menjadi milik negara;
    3. Berita acara pencacahan barang;
    4. Daftar BMN Kepabeanan dan Cukai yang diajukan usulan peruntukannya, baik dalam bentuk hard copy maupun soft copy beserta perkiraan nilai BMN (dalam hal Kantor Bea dan Cukai tidak dapat membuat perkiraan nilai, Kantor Bea dan Cukai dapat membentuk tim yang melibatkan penilai internal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan pihak lain yang terkait);
    5. Surat pernyataan kesediaan dari Kementerian/Lembaga yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal/Sekretaris Lembaga dari Kementerian/Lembaga bersangkutan.
  • Standar Persetujuan/Surat Rekomendasi Hibah BMN Kepabeaan dan Cukai
    1. Surat Permohonan Peruntukan yang sekurangkurangnya memuat jenis permohonan peruntukan dan pertimbangan pengajuan jenis permohonan peruntukan
    2. Keputusan mengenai penetapan barang yang menjadi milik negara
    3. Berita acara pencacahan barang
    4. Daftar BMN Kepabeanan dan Cukai yang diajukan usulan peruntukannya, baik dalam bentuk hard copy maupun soft copy beserta perkiraan nilai BMN (dalam hal Kantor Bea dan Cukai tidak dapat membuat perkiraan nilai, Kantor Bea dan Cukai dapat membentuk tim yang melibatkan penilai internal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan pihak lain yang terkait)
    5. Surat pernyataan kesediaan menerima Hibah dari pemerintah daerah/desa, lembaga sosial/budaya /keagamaan/kemanusiaan/pendidikan yang bersifat non komersial, yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah/Kepala Desa atau Pimpinan Lembaga.
  • Persetujuan/Surat Rekomendasi Pemusnahan BMN Kepabeaan dan Cukai
    1. Surat Permohonan Peruntukan yang sekurangkurangnya memuat jenis permohonan peruntukan dan pertimbangan pengajuan jenis permohonan peruntukan;
    2. Keputusan mengenai penetapan barang yang menjadi milik negara;
    3. Berita acara pencacahan barang;
    4. Daftar BMN Kepabeanan dan Cukai yang diajukan usulan peruntukannya, baik dalam bentuk hard copy maupun soft copy beserta perkiraan nilai BMN (dalam hal Kantor Bea dan Cukai tidak dapat membuat perkiraan nilai, Kantor Bea dan Cukai dapat membentuk tim yang melibatkan penilai internal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan pihak lain yang terkait).
  • Persetujuan/Surat Rekomendasi Penghapusan BMN Kepabeaan dan Cukai
    1. Surat Permohonan Peruntukan yang sekurangkurangnya memuat jenis permohonan peruntukan dan pertimbangan pengajuan jenis permohonan peruntukan;
    2. Keputusan mengenai penetapan barang yang menjadi milik negara;
    3. Berita acara pencacahan barang;
    4. Daftar BMN Kepabeanan dan Cukai yang diajukan usulan peruntukannya, baik dalam bentuk hard copy maupun soft copy beserta perkiraan nilai BMN (dalam hal Kantor Bea dan Cukai tidak dapat membuat perkiraan nilai, Kantor Bea dan Cukai dapat membentuk tim yang melibatkan penilai internal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan pihak lain yang terkait)

  • Persetujuan Penjualan Secara Lelang BMN Kepabeaan dan Cukai
    1. Mengajukan Permohonan kepada KPKNL Purwokerto
    2. KPKNL Purwokerto melakukan pemeriksaan fisik
    3. Persetujuan Peruntukan BMN Kepabeaan dan Cukai

4 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Persetujuan/Keputusan Peruntukan Barang Milik Negara Kepabeaan dan Cukai

Mekanisme pengelolaan pengaduan di lingkungan KPKNL Purwokerto sebagai berikut: a. Pengguna Jasa menyampaikan pengaduan mengenai kualitas pelayanan (prosedur, waktu, dan biaya pelayanan, kondisi kantor, dan sikap petugas yang memberikan pelayanan) ke Kotak Pengaduan; b. Petugas layanan atau pengawas yang bertugas pada saat itu mencatat, mengumpulkannya kepada Seksi Kepatuhan Internal, Hukum dan Informasi; c. Kepala Seksi Kepatuhan Internal, Hukum dan Informasi melakukan verifikasi dan selanjutnya apabila: 

1. Ada indikasi kebenaran pengaduan, maka Kepala Seksi Kepatuhan Internal, Hukum dan Informasi melaporkan kepada Kepala KPKNL Purwokerto mengenai hasil verifikasi dan rekomendasi tindak lanjut terhadap pengaduan tersebut serta menyampaikan konsep surat tanggapan pengaduan pengguna jasa. Selanjutnya Kepala KPKNL Purwokerto melakukan tindakan upaya peningkatan kualitas pelayanan sesuai dengan pengaduan.

2. Tidak ada indikasi kebenaran pengaduan, maka Kepala Seksi Kepatuhan Internal, Hukum dan Informasi melaporkan kepada Kepala KPKNL Purwokerto mengenai hasil verifikasi terhadap pengaduan tersebut dalam konsep surat tanggapan pengaduan kepada pengguna jasa. d. Pengguna jasa menerima surat tanggapan dari KPKNL Purwokerto



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penyelesaian Peruntukan Barang Milik Negara Kepabeaan dan Cukai pada KPKNL Purwokerto"