No. SK: KEP-163/KNL.0906/2023
4 Hari kerja
Tidak dipungut biaya
Surat Persetujuan/Keputusan Peruntukan Barang Milik Negara Kepabeaan dan Cukai
Mekanisme pengelolaan pengaduan di lingkungan KPKNL Purwokerto sebagai berikut: a. Pengguna Jasa menyampaikan pengaduan mengenai kualitas pelayanan (prosedur, waktu, dan biaya pelayanan, kondisi kantor, dan sikap petugas yang memberikan pelayanan) ke Kotak Pengaduan; b. Petugas layanan atau pengawas yang bertugas pada saat itu mencatat, mengumpulkannya kepada Seksi Kepatuhan Internal, Hukum dan Informasi; c. Kepala Seksi Kepatuhan Internal, Hukum dan Informasi melakukan verifikasi dan selanjutnya apabila:
1. Ada indikasi kebenaran pengaduan, maka Kepala Seksi Kepatuhan Internal, Hukum dan Informasi melaporkan kepada Kepala KPKNL Purwokerto mengenai hasil verifikasi dan rekomendasi tindak lanjut terhadap pengaduan tersebut serta menyampaikan konsep surat tanggapan pengaduan pengguna jasa. Selanjutnya Kepala KPKNL Purwokerto melakukan tindakan upaya peningkatan kualitas pelayanan sesuai dengan pengaduan.
2. Tidak ada indikasi kebenaran pengaduan, maka Kepala Seksi Kepatuhan Internal, Hukum dan Informasi melaporkan kepada Kepala KPKNL Purwokerto mengenai hasil verifikasi terhadap pengaduan tersebut dalam konsep surat tanggapan pengaduan kepada pengguna jasa. d. Pengguna jasa menerima surat tanggapan dari KPKNL Purwokerto
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store