Penerbitan KTP-Elektronik Karena Hilang/ Rusak Bagi Penduduk WNI

  1. Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian;
  2. Asli KTP Elektronik yang rusak;
  3. Fotocopy Kartu Keluarga

  1. Pemohon mengambil antrian kemudian setelah di panggil, pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas pelayanan;
  2. Petugas pelayanan memeriksa kelengkapan berkas, bila sudah lengkap maka pemohon di berikan resi penerimaan dan berkas permohonan KTP Elektronik di berikan ke bagian Operator entry data. Bila tidak lengkap, petugas mengembalikan berkas ke pemohon untuk di lengkapi lagi;
  3. Bagi pengajuan penerbitan KTP-el baru, operator memanggil pemohon dan melakukan perekaman data KTP-El, apabila sudah tersimpan dalam server operator menyerahkan kepada petugas cetak KTP-El.
  4. Bagi pengajuan selain penerbitan KTP-el yang baru, petugas pelayanan memberikan berkas permohonan kepada Operator, Operator kemudian mencetak KTP-el.
  5. Operator encode KTP-el;
  6. Kasi memverifikasi hasil cetakan dengan berkas;
  7. Petugas Pelayanan menyerahkan KTP-El kepada pemohon.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penerbitan KTP elektronik

  • Secara lisan langsung disampaikan kepada Kepala Dinas dan/atau melalui nomor telpon 0511-4799056 / 0813-4894-0171/0813-5128-1916
  • Segala pengaduan wajib ditindak lanjuti oleh Kepala Dinas dan disampaikan tembusannya kepada Asisten, Sekda dan Bupati
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan KTP-Elektronik Karena Hilang/ Rusak Bagi Penduduk WNI"