Rekonsiliasi Laporan Keuangan LRA, LO, Neraca LPE

No. SK: 163

  1. Buku Kas Umum;
  2. SPJ Fungsional;
  3. Laporan Realisasi Anggaran;
  4. Laporan Operasional;
  5. Neraca;
  6. Jurnal Penerimaan SKPD;
  7. Jurnal Pengeluaran SKPD;

  1. Petugas Akuntansi SKPD tiap SKPD mengajukan Berita Acara Rekonsiliasi Laporan Realisasi Anggaran dengan mengisi formulir dan melampirkan LRA pada sistem E-office .
  2. Kepala SKPD mengecek kemudian menandatangani Berita Acara Rekonsiliasi Laporan Realisasi Anggaran melalui sistem E-office kemudian diteruskan ke Petugas Register Berita Acara Laporan Realisasi Anggaran Bidang Akuntansi BKAD kemudian diteruskan ke Petugas Register Berita Acara Laporan Realisasi Anggaran Bidang Akuntansi BPKAD kemudian diteruskan ke Petugas Register Berita Acara Laporan Realisasi Anggaran Bidang Akuntansi BKAD dalam SIPKD
  3. Petugas Register Bidang Akuntansi BKAD meneruskan Berita Acara Rekonsiliasi Laporan Realisasi Anggaran ke masing-masing Pemroses Bidang Akuntansi untuk di periksa/di cek melalui sistem SAREREA
  4. Pemroses Bidang Akuntansi memeriksa Berita Acara Rekonsiliasi Laporan Realisasi Anggaran melalui sistem SAREREA. Apabila Berita Acara Rekonsiliasi Laporan Realisasi Anggaran tersebut masih salah/tidak sesuai maka akan ditolak dan dikembalikan ke Petugas Akuntansi SKPD dan apabila Berita Acara Rekonsiliasi Laporan Realisasi Anggaran tersebut sudah benar maka Berita Acara Rekonsiliasi Laporan Realisasi Anggaran diteruskan kepada Kepala Sub Bidang Pelaporan untuk dicek dan ditandatangani sistem E-office.
  5. Kepala Sub Bidang Pelaporan mengecek dan menandatangani Berita Acara Rekonsiliasi Laporan melalui sistem E-Office kemudian diteruskan kepada Kepala Bidang Akuntansi
  6. Kepala Bidang Akuntansi menerima Berita Acara rekonsiliasi LRA pada sistem E-office untuk dicek dan kemudian di tandatangani pada sistem E-office.
  7. Pemroses Bidang Akuntansi BPKAD dan Petugas Akuntansi SKPD dapat melakukan rekap laporan yang sudah ditandangani pada sistem SAREREA.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Berita Acara Rekonsiliasi LRA, LO, dan Neraca

Tim Pengelola Pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SAREREA

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekonsiliasi Laporan Keuangan LRA, LO, Neraca LPE"