Pengamanan Sinyal

  1. Surat permintaan kegiatan Pengamanan Sinyal

  1. Menerima surat pengajuan permohonan untuk Pengamanan Sinyal kepada Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik
  2. Meneruskan Kepala Bidang Persandian untuk melaksanakan pengamanan sinyal;
  3. Meneruskan disposisi surat permohonan dari Kepala Bidang Persandian kepada Tim Pengamanan Sinyal (Sandiman) untuk melakukan Pengamanan Sinyal;
  4. Melakukan koordinasi dengan pihak yang akan dilakukan Pengamanan Sinyal dan waktu pelaksanaan kegiatan tersebut;
  5. Melakukan koordinasi dengan pihak yang akan dilakukan Pengamanan Sinyal dan waktu pelaksanaan kegiatan tersebut;

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Layanan Pengamanan Sinyal

Pengaduan , saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik cq. Bidang Persandian atau dapat melalui contac person yang telah diberikan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengamanan Sinyal"