Surat Keterangan Pengantar untuk Membayar Pajak Kendaraan

No. SK: 163

  1. Foto Copy STNK
  2. Foto Copy KTP Pemegang
  3. Foto Fisik Kendaraan

  1. SKPD menyerahkan foto copy STNK, KTP Pemegang dan foto kendaraan kepada petugas
  2. Petugas Bidang Aset memproses Pengantar Pembayaran Pajak dengan aplikasi komputer
  3. Kasubid Perencanaan, Pemanfaatan dan Pemindahtanganan Aset Memaraf Surat Pengantar
  4. Kepala Bidang Aset menandatangani Surat Pengantar apabila berhalangan, penandatanganan bisa dilaksanakan oleh Kasubid atau pelaksana
  5. Pelaksana di Bidang Aset mencatat Nomor Agenda Surat Keluar
  6. Petugas di Bidang Aset menyimpan Dokumen Arsip Permohonan
  7. Petugas di Bidang Aset Menyerahkan Surat Pengantar kepada Pemohon

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Pembayaran Pajak Kendaraan

Tim Pengelola Pengaduan BKAD


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Pengantar untuk Membayar Pajak Kendaraan"