Pelayanan KIA - KB

  1. Kartu identitas KTP/SIM/KK
  2. kartu berobat (pasien lama)
  3. kartu jaminan kesehatan (bagi yang memiliki)
  4. memiliki buku KIA (pasien hamil yang sudah pernah berkunjung sebelumnya)

  1. petugas memanggil pasien sesuai antrean
  2. petugas melakukan anamnesa kepada pasien
  3. petugas melakukan pemeriksaan kepada pasien
  4. petugas melakukan pemeriksaan penunjang apabila diperlukan
  5. petugas memberikan rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan (Rumah Sakit) apabila diperlukan
  6. petugas memberi resep obat
  7. pasien dipersilahkan mengantre obat di Apotek

30 Menit

Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Mendapatkan pemeriksaan dan penjelasan tentang kondisi pasien serta mednapatkan penyuluhan KIE mengenai kesehatan kehamilan/pelayanan KB, mendapatkan tindakan yang diperlukan, mendapatkan pemeriksaan bayi baru lahir, mendapatkan surat pengantar pemeriksaan laboratorium, mendapatkan surat keterangan calon pengantin, mendapatkan resep oleh dokter sesuai diagnosis, mendapatkan surat keterangan sakiyt apabila diperlukan, mendapatkna surat rujukan apabila diperlukan

1. Disampaikan langsung kepada petugas

2. Tidak Lansung (Kotak Saran, Survei keluhan, sms/telepon, whatsapp. sosial media)

3. SMS/WA : 08112957672

4. Telephone : (0287) 4760235

5. Instagram : @puskesmasbuayan

6. Facebook : Puskesmas Buayan

7. Tiktok : Puskesmas Buayan

8. Youtube : Puskesmas buayan

9. Email : pkmbuayan@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan KIA - KB"