Jaringan internet dan Intranet skpd & Jaringan Internet Desa

No. SK: 100.3.4/3465/Dsikominfosp-Set.1/V/2024

  1. Jaringan Internet Desa: Formulir Aduan, Tandatangan Penanggung jawab Desa, Data Desa, Data Teknisi
  2. Jaringan Internet dan Intranet SKPD: Formulir Aduan, Tandatangan Penanggungjawab Desa, Data SKPD, Data Teknisi

  1. Pemohon melaporkan gangguan jaringan internet terintegrasi ke Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian dengan mengisi formulir aduan.
  2. Petugas melakukan pendataan permasalahan jaringan.
  3. Petugas melakukan pengecekan melalui monitoring aplikasi NMS/MRTG.
  4. Petugas meremote jaringan tanpa datang ke lokasi (gangguan ringan)
  5. Petugas datang ke lokasi pelapor untuk perbaikan gangguan jaringan (gangguan jaringan fatal)
  6. Selesai melakukan perbaikan, petugas melaporkan ke pelapor bahwa jaringan telah normal dan dapat digunakan kembali

3 Jam

Tidak dipungut biaya

Pengawasan dan pembinaan internet / intranet

????
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Jaringan internet dan Intranet skpd & Jaringan Internet Desa"