Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik

  1. Nama Lengkap sesuai KTP;dan
  2. Email Dinas domain @riau.go.id

  1. Pemohon mengirimkan surat permohonan layanan Penerbitan Sertifikat Elektronik
  2. Verifikator melakukan input data penerbitan
  3. Pemohon menerina email dari BSrE berisi link aktivasi akun penerbitan di email dinas masing-masing dan melakukan aktivasi menggunakan link tersebut;dan
  4. Selanjutnya pemohon menerima email untuk set passphrase setelah aktivasi berhasil;

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Layanan Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik

Pengaduan , saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik cq. Bidang Persandian atau dapat melalui contac person yang telah diberikan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik"