Rekomendasi Izin Pengelolaan Tempat Parkir Kendaraan di Luar Badan Jalan

No. SK: 800/SK/9.11/I/2024

  1. Membawa surat permohonan
  2. Membawa Foto copy KTP
  3. Memiliki gambar rencana fasilitas parkir yang memuat: a. Penentuan kebutuhan dan persyaratan satuan ruang parkir; b. Ketersediaan fasilitas pejalan kaki; c. Alat penerangan yang cukup; d. Sirkulasi pergerakan arah kendaraan; e. Penyediaan fasilitas pengaman; f. Penyediaan fasilitas keselamatan; g. Pemasangan dan penempatan rambu, marka dan media informasi; h. Melaksankan Analisa dampak lalu lintas bagi permohonan perizinan berusaha parkir baru atau pengembangan lahan parkir.

  1. Pemohon mengajukan permohonan
  2. Petugas memverifikasi berkas
  3. Tim survei melakukan pengecekan ke lokasi
  4. Tim survei memberikan rekomendasi sebagai bahan pertimbangan untuk diterima atau ditolak
  5. Petugas membuat berita acara
  6. Penyerahan surat rekomendasi izin pengelolaan tempat parkir kendaraan di luar bahu jalan

1.     Pemohon mengajukan permohonan rekomendasi ijin pengelolaan tempat parkir kendaraan di luar badan jalan ke Dinas Perhubungan Karanganyar;

2.     Dinas Perhubungan Kabupaten Karanganyar memverifikasi kelengkapan berkas;

3.     Bila berkas pemohon lengkap, Dinas Perhubungan melakukan survei lapangan dan apabila berkas tidak lengkap pemohon harus melengkapi persyaratan yang kurang;

4.     Setelah survei lapangan dan kelengkapan berkas sudah memenuhi persyaratan Kepala Dinas Perhubungan memberikan Rekomtek ijin  pengelolaan tempat parkir kendaraan di luar badan jalan.


Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Izin Pengelolaan Tempat Parkir Kendaraan di Luar Badan Jalan

telepon, media sosial, dll

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Izin Pengelolaan Tempat Parkir Kendaraan di Luar Badan Jalan"