No. SK: 800/SK/9.11/I/2024
1. Pemohon mengajukan permohonan rekomendasi ijin pengelolaan tempat parkir kendaraan di luar badan jalan ke Dinas Perhubungan Karanganyar; 2. Dinas Perhubungan Kabupaten Karanganyar memverifikasi kelengkapan berkas; 3. Bila berkas pemohon lengkap, Dinas Perhubungan melakukan survei lapangan dan apabila berkas tidak lengkap pemohon harus melengkapi persyaratan yang kurang; 4. Setelah survei lapangan dan kelengkapan berkas sudah memenuhi persyaratan Kepala Dinas Perhubungan memberikan Rekomtek ijin pengelolaan tempat parkir kendaraan di luar badan jalan. |
Tidak dipungut biaya
Surat Rekomendasi Izin Pengelolaan Tempat Parkir Kendaraan di Luar Badan Jalan
telepon, media sosial, dll
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store