Penerbitan Surat Pengesahan Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan BLUD

No. SK: 163

  1. Surat Permintaan Pengesahan Pendapatan Belanja dan Pembiayaan yang diterbitkan oleh kepala SKPD.

  1. Petugas pelayanan menerima Surat Permintaan Pengesahan Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan yang telah ditandatangani Pengguna Anggaran (PA)
  2. PPKD meneliti kelengkapan dokumen Surat Permintaan Pengesahan Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan
  3. PPKD mengembalikan Surat Permintaan Pengesahan Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan apabila dokumen persyaratan dinyatakan tidak lengkap
  4. PPKD menerbitkan Surat Permintaan Pengesahan Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan apabila dokumen persyaratan dinyatakan lengkap

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengesahan Pendapatan Belanja dan Pembiayaan (SP2BP)

Sub Bidang Pengelolaan Dana pada Bidang Perbendaharaan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Pengesahan Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan BLUD"