Rawabatik

No. SK: 100.3.4/3465/Dsikominfosp-Set.1/V/2024

  1. MoU
  2. Surat Permohonan / pengantar dari sekolah
  3. Identitas calon peserta
  4. Calon Peserta Pelatihan

  1. Pemohon mengajukan MoU ke Diskominfosp
  2. Pemohon melengkapi persyaratan
  3. Persyaratan diverifikasi oleh petugas
  4. Petugas membuat surat balasan
  5. Pemohon menerima surat balasan dari Diskominfosp bahwa permohonan disetujui
  6. Pemohon datang ke Diskominfosp dan serah terima calon peserta pelatihan kepada Diskominfosp
  7. Dilakukan pengajaran kepada siswa/siswi pelatihan oleh Tenaga Pengajar sesuai dengan waktu yang disepakati
  8. Peserta Pelatihan menerima sertifikat pelatihan

3 Bulan

Tidak dipungut biaya

Ruang Aktivitas Warga Belajar Teknologi Informasi dan Komunikasi

????
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rawabatik"