Pengimplementasian Integrasi dan Interoperabilitas Data

  1. Surat permohonan integrasi
  2. Daftar tenaga pengelola aplikasi dan/atau server
  3. Dokumen rancangan aplikasi, dan/atau
  4. Dokumen spesifikasi server

  1. OPD terkait berkoordinasi dengan Pimpinan untuk melakukan integrasi, untuk meminta instansi mendefinisikan data dan informasi apa yang akan diintegrasikan
  2. OPD mendefinisikan data dan informasi yang dibutuhkan dalam bentuk dokumen tertulis disampaikan kepada tim teknis kominfo
  3. Tim Teknis dan OPD terkait melakukan perumusan mengenai skenario integrasi untuk memperoleh data yang disepakati untuk pertukaran melalui web service, jika sepakat maka dilakukan pertukaran data jika tidak maka akan dikembalikan kepada OPD terkait
  4. Hasil yang telah dirumuskan oleh OPD DAN Tim teknis dibentuk menjadi dokumen interchange data (pertukaran data menggunakan web service)
  5. Tim Teknis Kominfo mempersipkan API. Aplikasi akan disimpan pada 1 server khusus yang akan menjadi pusat pertukaran data dan menjadi data referensi
  6. Setelah tersedianya aplikasi API maka seluruh data akan disimpan oleh Tim Teknis dalam satu sistem database, dimana seluruh data master dan transaksi disimpan dalam database tersebut
  7. Pejabat Pengawas pengelolaan data dan Integrasi SI menyampaikan hasil integrasi data pada OPD terkai
  8. OPD melakukan proses cek dan updating pada sistem yang dimilikinya
  9. OPD dan tim Teknis mempersipkan dan menyampaikan data-data hasil interchange sistem informasi
  10. Pejabat Pengawas Pengelola Teknologi Informasi menyampaikan dokumen hasil interchange data dan integrasi sistem
  11. Pejabat Administrator menampilkan data integrasi dalam dashboard untuk keperluan OPD, jika sesuai maka sudah selesai dan terus dilakukan update, tetapi jika tidak maka akan kembali pada proses 3
  12. Proses Selesai dengan pembuatan laporan hasil integrasi

3 Bulan

Tidak dipungut biaya

Layanan yang terintegrasi

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang di tujukan kepada Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi Riau (Jalan Diponegoro Nomor 24-A Telp. (0761) 45505 Fax. (0761) 45507 Email: diskominfotik@riau.go.id)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengimplementasian Integrasi dan Interoperabilitas Data"