Pelayanan Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II (PKN Tk.II)

No. SK: 188/000/431.404.1/SK/2023

  1. Menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama
  2. Telah mendapat persetujuan dari PPK
  3. PNS dengan pangkat dan golongan ruang terakhir paling rendah Pembina (IV/a)
  4. Usia paling tinggi pada saat ditetapkan sebagai peserta yaitu 55 (lima puluh lima) tahun
  5. Melengkapi dokumen persyaratan administrasi yang telah ditentukan

  1. Membuat daftar nominatif calon peserta pelatihan dan surat permohonan usulan pengiriman calon peserta pelatihan kepada LAN RI dan BPSDM Provinsi Jawa Timur yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah
  2. LAN RI dan BPSDM Provinsi Jawa Timur menerima surat permohonan usulan pengiriman calon peserta pelatihan
  3. BKPSDM membuat telaahan staf ditujukan kepada Bupati terkait calon peserta yang akan ditugaskan mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tk. II
  4. BKPSDM membuat dan mengirim surat usulan calon peserta ditujukan ke Deputi Bidang Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi LAN RI dengan tembusan BPSDM Provinsi Jawa Timur yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah
  5. Bidang Bangsitur melakukan upload surat usulan calon peserta pelatihan pada aplikasi SIPENDAR LAN RI
  6. LAN RI menerbitkan surat pemanggilan calon peserta pelatihan
  7. BKPSDM membuat surat perintah calon peserta pelatihan yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah
  8. Peserta pelatihan menerima surat perintah dan selanjutnya mengisi data serta mengupload dokumen pendukung pada aplikasi pendaftaran online BPSDM Provinsi Jawa Timur
  9. Peserta pelatihan mengikuti pelatihan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh LAN RI /BPSDM Provinsi Jawa Timur
  10. BPSDM Provinsi Jawa Timur membuat surat undangan mentor sebagai atasan langsung peserta pelatihan untuk hadir pada seminar rancangan dan seminar proyek perubahan
  11. Peserta pelatihan menyampaikan laporan proyek perubahan dan STTPP kepada BKPSDM
  12. BKPSDM membuat laporan pelaksanaan pelatihan dengan pola kontribusi sebagai bahan pertanggungjawaban kegiatan dan meregister alumni peserta pelatihan

Dibutuhkan waktu kurang lebih 4 bulan untuk menyelesaikan pelayanan PKN Tk.II di BKPSDM Situbondo

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingakat II

Jika terdapat Pengaduan dan Informasi lebih lanjut terkait pelayanan Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II bisa menghubungi BKPSDM Situbondo

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store