Fasilitasi Pencairan Dana Desa

No. SK: 163

  1. Peraturan Kepala Daerah tentang penetapan Dana Desa
  2. Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APBDesa
  3. Laporan Realisasi penyerapan Anggaran dan output kegiatan

  1. DPMD menginput dan meng-upload dokumen persyaratan pengajuan pencairan dana desa melalui aplikasi OMSPAN
  2. Pemroses mencetak daftar rincian desa penerima dana desa dan ditandatangani oleh Kepala BKAD
  3. Kepala BKAD menerbitkan surat pengantar pencairan ke KPPN

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar dan surat kuasa pemotongan dana

Sub Bidang Pengelolaan Dana pada Bidang Perbendaharaan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Simedok

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Pencairan Dana Desa"