Pelayanan Pemeriksaan Umum

  1. Pasien sudah terdaftar di loket pendaftaran
  2. Kartu identitas KTP/SIM/KK
  3. Kartu berobat untuk pasien lama
  4. Kartu jaminan kesehatan bagi yang memiliki

  1. Petugas memanggil pasien sesuai antrean
  2. petugas melakukan anamnesa kepada pasien
  3. Petugas melakukan pemeriksaan kepada pasien
  4. Petugas melakukan pemeriksaan penunjang apabila diperlukan
  5. Petugas memberikan rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan (Rumah Sakit) apabila diperlukan
  6. Petugas memberi resep obat dan meminta ke kasir (pada pasien umum)
  7. Pasien dipesilahkan mengantri obat di ruang farmasi

10 Menit

Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Mendapatkan pemeriksaan dan penjelasan tentang kondisi pasien serta mendapat penyuluhan/KIE, mendapatkan tindakan yang diperlukan, mendapat surat pengantar pemeriksaan laboratorium. mendapatkan resep oleh dokter sesuai dengan diagnosis, mendapatkan surat keterangan sakit bila diperlukan, mendapat surat rujukan apabila diperlukan

1. Disampaikan langsung kepada petugas

2. Tidak Lansung (Kotak Saran, Survei keluhan, sms/telepon, whatsapp. sosial media)

3. SMS/WA : 08112957672

4. Telephone : (0287) 4760235

5. Instagram : @puskesmasbuayan

6. Facebook : Puskesmas Buayan

7. Tiktok : Puskesmas Buayan

8. Youtube : Puskesmas buayan

9. Email : pkmbuayan@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeriksaan Umum"