Penerbitan Surat Penyediaan Dana

No. SK: 163

  1. DPA/DPPA SKPD hasil verifikasi
  2. RAK/PERUBAHAN RAK SKPD hasil verifikasi

  1. BUD/KBUD menerima DPA/DPPA yang sudah selesai Verifikasi dan Validasi dan telah di tandatangi oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)
  2. BUD/KBUD menerima Rencana Anggaran Kas (RAK) yang sudah selesai Verifikasi dan Validasi dan ditandatangani oleh Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran
  3. Kuasa BUD menyiapkan rancangan SPD berdasarkan anggaran kas pemerintah daerah.
  4. Kuasa BUD menyampaikan rancangan SPD kepada PPKD selaku BUD untuk disahkan
  5. Kuasa BUD menyampaikan SPD yang telah disahkan kepada Kepala SKPD.

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Penyediaan Dana (SPD)

Kotak Pengaduan dan Survey Kepuasan Masyarakat setiap semester dalam tahun berjalan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Penyediaan Dana"