Pelaksanaan Diklat / Bangkom

No. SK: 188/000/431.404.1/SK/2023

  1. Mempersiapkan Kegiatan Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi

  1. Kaban memerintahkan Kabid untuk memastikan kesiapan pelaksanaan kegiatan pengembangan kompetensi
  2. Menugaskan JFT/JFU untuk mengecek kembali kesiapan sarana prasarana
  3. Menghubungi OPD terkait dengan pembukaan/penutupan dan melaporkan kepada Kabid bahwa kegiatan siap dilaksanakan
  4. Melaporkan ke Kaban bahwa kegiatan siap dilaksanakan, kaban menginstruksikan agar sekban dan bidang terkait untuk turut hadir mengikuti kegiatan bangkom tersebut
  5. Mendokumentasikan kegiatan mulai dari pembukaan, sampai dengan akhir kegiatan bangkom
  6. Menyiapkan sarana kelengkapan selama kegiatan bangkom berlangsung
  7. Menghubungi widyaiswara/narasumber untuk melaksanakan pembelajaran sesuai jadwal yang telah ditetapkan
  8. Meminta peserta untuk mengisi form monitoring dan evaluasi terhadap widyaiswara/narasumber dan penyelenggara

Dibutuhkan waktu kurang lebih 1 hari kerja untuk menyelesaikan proses pelaksaan kegiatan Pengembangan Kompetensi 

Tidak dipungut biaya

Pelaksanaan Diklat atau Pengembangan Kompetensi

Apabila terdapat keluhan atau konsultasi terkait pelaksanaan Diklat atau Pengembangan Kompetensi bisa menghubungi BKPSDM Situbondo

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store