Verifikasi Dokumen Pencairan Banprov

No. SK: 163

  1. Surat Permohonan Pencairan Bantuan Keuangan yang di cap dan ditandatangani oleh Bupati
  2. Fotocopy DPA-SKPD kegiatan berkenaan
  3. Foto copy surat perjanjian kegiatan yang berkenaan
  4. Surat Pernyataan Tanggungjawab bermaterai dari Kepala Dinas

  1. OPD penerima bantuan keuangan provinsi memberikan dokumen persayatan pencairan ke BKAD
  2. Verifikator pada Sub Bidang Pengelolaan Dana Melakukan Verifikasi dokumen persyaratan pencairan
  3. Kepala Sub Bidang Pengelolaan Dana mengirimkan Surat Keterangan hasil verifikasi beserta kelengkapnnya ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Hasil Verifikasi

Sub Bidang Pengelolaan Dana pada Bidang Perbendaharaan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Verifikasi Dokumen Pencairan Banprov"