Pengiriman Pengembangan Kompetensi (Bangkom)

No. SK: 188/000/431.404.1/SK/2023

  1. Membawa surat pemanggilan atau penawaran dari lembaga kediklatan penyelenggara terkait pelaksaan pengembangan kompetensi

  1. Surat pemanggilan/penawaran dari lembaga kediklatan/institusi penyelenggara lainnya terkait pelaksanaan pengembangan kompetensi (bangkom)
  2. Menindaklanjuti disposisi kaban dan memberikan petunjuk kepada JFT/JFU untuk melakukan koordinasi dengan opd terkait calon peserta bangkom
  3. Melakukan koordinasi dengan OPD pengusul atau OPD calon peserta bangkom yang dipanggil untuk mengikuti bangkom
  4. Mengirim usulan / calon peserta bangkom dari OPD agar difasilitasi oleh BKPSDM
  5. Menerima usulan / calon peserta bangkom OPD
  6. Menindaklanjuti disposisi kaban dan memberikan petunjuk kepada JFT/JFU untuk membuat surat perintah tugas beserta kelengkapan SPPDnya
  7. Mengumpulkan bahan, mengonsep SPT dan SPPD dan mengerjakan, serta menyampaikan hasilnya kepada Kabid
  8. Mengkoreksi, memaraf konsep SPT dan SPPD kemudian diteruskan ke Sekban dan Kaban untuk ditandatangani, jika belum sesuai akan dikembalikan untuk diperbaiki
  9. Memeriksa dan meneliti konsep SPT dan SPPD kemudian ditandatangani dan diteruskan ke Sub Bag. Umum, jika belum sesuai akan dikembalikan untuk diperbaiki
  10. Menerima surat selanjutnya di teruskan ke JFT/JFU untuk didistribusikan
  11. Menerima, dan mendistribusikan sesuai kebutuhan selanjutnya diarsipkan dalam satu file berdasarkan jenis kegiatan
  12. Melakukan koordinasi dengan OPD terkait apabila tidak dapat difasilitasi dikarenakan skala prioritas atau calon peserta yang diusulkan TMS, selanjutnya diarsipkan dalam satu file berdasarkan jenis kegiatan

Dibutuhkan waktu kurang lebih 3 hari untuk menyelesaikan proses pengiriman Pengembangan Kompetensi.

Tidak dipungut biaya

Pengiriman Pengembangan Kompetensi

Apabila terdapat keluhan atau konsultasi terkait Pengembangan Kompetensi bisa menghubungi BKPSDM Situbondo
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store