Pencatatan Biodata WNI Dalam Wilayah NKRI

No. SK: 470/02.23/Disdukcapil

  • Persyaratan Membuat KK
    1. Membawa Surat pengantar(asli) dari rukun tetangga dan rukun warga atau yang disebut dengan nama lain;
    2. Membawa foto copy Buku Nikah atau akta nikah
    3. Membawa Fotokopi bukti pendidikan terakhir

  • Prosedur Membuat KK
    1. Pemohon mengambil nomor antrian;
    2. Pemohon mengisi dan Menandatangani Formulir Biodata serta menyerahkannya dengan melampirkan persyaratan kepada petugas;
    3. Petugas menerima,dan memverikasi Formulir dan persyaratan serta mencatatat permohonan dalam buku registrasi (FO);
    4. Petugas memproses KK(input data);
    5. Kepala Dinas memproses penandatanganan KK dengan TTE;
    6. Petugas mencetak KK
    7. Petugas membuat tanda terima dan menyerahkan KK kepada Pemohon;
    8. Pemohon menandatangani tanda terima dan menerima KK.

Proses Penyelesaian Penerbitan Kartu Keluarga ( KK ) memakan waktu selama 1 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga

Penanganan aduan, saran dan masukan, yaitu :  

WhatsApp : Dukcapil TOLITOLI

e-Mail : dukcapilkabtolitoli@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Biodata WNI Dalam Wilayah NKRI"