Pelayanan Pendaftaran dan Rekam Medis

  1. Membawa Kartu identitas (KTP/SIM/KK)
  2. Membawa Kartu berobat (pasien lama)
  3. Membawa Kartu jaminan kesehatan (bagi yang memiliki)

  1. Pasien datang dan melakukan pendaftaran di mesin antrian melalui petugas dan mendapatkan nomor antrian loket pendaftaran
  2. Pasien melakukan pendaftaran melalui petugas di loket pendaftaran dengan menunjukkan kartu identitas (KTP/SIM/KK) atau kartu berobat atau kartu jaminan kesehatan
  3. Pasien mendapatkan nomor antrian ruang pemeriksaan yang dituju.
  4. Pasien menunggu panggilan ruang pemeriksaan yang dituju.

15 Menit

Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen No 11 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Kebumen

Mendapatkan pendaftaran pasien yang dilakukan oleh petugas dan Mendapatkan pelayanan rekam medis pasien

  1. Pasien/pengguna layanan menyampaikan melalui kotak saran, Instagram (@poncowarno_puskesmas), no whatsapp (085600009595), atau aduan langsung.
  2. Petugas mencatat semua pengaduan.
  3. Semua pengaduan akan dibahas oleh tim pengelola pengaduan, dirapatkan bersama tim mutu dan kepala Puskesmas untuk menemukan solusi permasalahan aduan.
  4. Jawaban pengaduan akan disampaikan melaui telepon/ No Whatsapp/ e-mail pengadu yang bersangkutan/ papan pengumuman puskesmas.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran dan Rekam Medis"