Pelayanan Tanda Tangan Elektronik

  1. Mengisi Formulir Surat Rekomendasi Permohonan Penerbitan TTE;
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kabupaten Tapin;
  3. Memiliki Webmail dengan domain @tapinkab.go.id

  1. Menyampaikan permohonan penerbitan sertifikasi tanda tangan elektronik yang ditujukan kepada Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika
  2. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika membuat Surat Rekomendasi untuk Penerbitan TTE.
  3. Verifikator Bidang Persandian membantu penginputan data diri pemohon melalui Website BSrE
  4. Verifikator Bidang Persandian membantu penginputan data swafoto pemohon untuk proses penerbitan
  5. Sertifikat pemohon diterbitkan, tanda tangan elektronik siap untuk digunakan

1 Hari kerja

Tanpa biaya / Gratis

Sertifikat tanda tangan elektronik

  1. Disampaikan secara langsung (melalui telepon, formulir pengaduan, konsultasi langsung) maupun secara tidak langsung (melalui SMS, surat, kotak pengaduan); 
  2. Petugas Admin menerima pengaduan dan mencatat ke dalam Buku Register Pengaduan; 
  3. Verifikator mengkaji permasalahan pengaduan dan mengumpulkan bahan pendukung untuk membuat jawaban pengaduan; 
  4. Kepala Bidang Persandian dan Statistik menganalisis hasil kajian aduan dan mengkoordinasikan dengan unsur terkait (Internal/BSrE); 
  5. Verifikator membuat draft jawaban pengaduan; 
  6.  Kepala Bidang Persandian dan Statitstik memeriksa dan memaraf draft jawaban pengaduan; 
  7. Kepala Dinas memeriksa dan menandatangani Surat Jawaban Pengaduan; 
  8. Petugas Admin menyerahkan surat jawaban pengaduan kepada pelapor.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Tanda Tangan Elektronik"