Pelayanan Rawat Inap

No. SK: 440/093/430.9.3.1/2024

  1. Pasien dengan indikasi rawat inap

  1. Pasien datang
  2. Petugas melakukan pemeriksaaan vital sign dan tindakan medis sesuai advise dokter
  3. Petugas menyiapkan kamar rawat inap untuk pasien
  4. Petugas melakukan perawatan selama pasien dirawat inap sampai pasien diperbolehkan pulang atau dirujuk
  5. Petugas melakukan pencatatan data pasien dan perkembangan kondisi pasien di rekam medis pasien

Sesuai kasus pasien

  1. Pasien Umum : Sesuai dengan Peraturan Bupati Bondowoso No.1 tahun 2024 Tentang Tarif retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas
  2. Pasien JKN : Sesuai dengan Permenkes No. 4 Tahun 2017 tentang standar tarif pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan

Pelayanan Rawat Inap

Penguna/pasien menyampaikan pengaduan melalui media:
  • Telfon : (0332) 431158 
  • WA center : 085335971500 
  • Kotak Pengaduan 
  • Email: pkmnangkaan@yahoo.com 
  • Instagram : pkm_nangkaan 
Petugas mencatat semua pengaduanSemua pengaduan akan dibahas oleh tim pengaduanJawaban semua pengaduan akan disampaikan melalui : 
  • Papan pengumuman 
  • SMS/Telp/WA/Email pengadu yang bersangkutan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store