Pelayanan Farmasi

No. SK: 440/093/430.9.3.1/2024

  1. Resep dari poli

  1. Pasien menaruh resep di Farmasi
  2. Pasien menunggu sampai dipanggil sesuai urutan kedatangan
  3. Petugas mengambil resep untuk dberi nomer urut
  4. Petugas melakukan screening resep
  5. Peracikan obat
  6. Penyerahan obat sesuai nomor urut disertai pemberian informasi atau konseling kepada pasien

  • Penyiapan Resep racikan : 15 – 30 menit per 1 lembar resep
  • Penyiapan Resep non racikan : 5 - 10 menit per 1 lembar resep
  • Penyerahan dan pemberian Informasi Obat dan Konseling (PIO) : maksimal 15 menit per pasien

  1. Pasien Umum : Sesuai dengan Peraturan Bupati Bondowoso No.1 tahun 2024 Tentang Tarif retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas
  2. Pasien JKN : Sesuai dengan Permenkes No. 4 Tahun 2017 tentang standar tarif pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan

Penyedian obat racikan dan non racikan, pemberian informasi obat (PIO)

  • Penguna/pasien menyampaikan pengaduan melalui media:
    • Telfon : (0332) 431158 
    • WA center : 085335971500 
    • Kotak Pengaduan 
    • Email: pkmnangkaan@yahoo.com 
    • Instagram : pkm_nangkaan 
  • Petugas mencatat semua pengaduan
  • Semua pengaduan akan dibahas oleh tim pengaduan
  • Jawaban semua pengaduan akan disampaikan melalui : 
    • Papan pengumuman 
    • SMS/Telp/WA/Email pengadu yang bersangkutan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store