No. SK: B/800/8097/DKUMP2-SET.1/X/2023
Durasi pendaftaran / pembuatan KTPP memakan waktu 1 jam
Tidak dipungut biaya
KTPP ( Kartu Tanda Pengenal Pedagang
Penanganan atau aduan dapat dilakukan melalui :
1.Kotak saran
2.Ruang konsultasi
3.Nomor telepon
4.Email
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store