Pendaftaran KTPP ( Kartu Tanda Pengenal Pedagang )

No. SK: B/800/8097/DKUMP2-SET.1/X/2023

  1. Membawa kartu identitas KTP dan KK
  2. Membawa pas foto berwarna

  1. Pemohon mengisi formulir
  2. Pemohon memasukkan berkas ke loket pelayanan
  3. Pemohon menunggu hasil verifikasi berkas
  4. Pemohon menerima hasil verifikasi berkas
  5. Pemohon mendapatkan KTPP

Durasi pendaftaran / pembuatan KTPP memakan waktu 1 jam

Tidak dipungut biaya

KTPP ( Kartu Tanda Pengenal Pedagang

Penanganan atau aduan dapat dilakukan melalui :

1.Kotak saran

2.Ruang konsultasi

3.Nomor telepon

4.Email

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran KTPP ( Kartu Tanda Pengenal Pedagang )"