No. SK: B/800/8097/DKUMP2-SET.1/X/2023
Dalm pelaksanaan pendaftaran SHP ini memakan durasi waktu 1 jam
Tidak dipungut biaya
SHP ( Surat Hak Penempatan )
Penanganan atau aduan terkait SHP ini dapat melalui :
1.Kotak saran
2.Ruang konsultasi
3.Nomor telepon
4.Email
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store