Pendaftaran SHP ( Surat Hak Penempatan )

No. SK: B/800/8097/DKUMP2-SET.1/X/2023

  1. Membawa fotocopy kartu identitas KTP dan KK
  2. Membawa pas foto
  3. Membawa meterai

  1. Pemohon mengisi formulir yang telah disediakan
  2. Pemohon memasukkan berkas ke loket pelayanan
  3. Pemohon menunggu hasil verifikasi berkas
  4. Pemohon menerima hasil verifikasi berkas
  5. Pemohon menerima SHP

Dalm pelaksanaan pendaftaran SHP ini memakan durasi waktu 1 jam

Tidak dipungut biaya

SHP ( Surat Hak Penempatan )

Penanganan atau aduan terkait SHP ini dapat melalui :

1.Kotak saran

2.Ruang konsultasi

3.Nomor telepon

4.Email

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran SHP ( Surat Hak Penempatan )"