Surat Rekomendasi Insidentil Bagi Perorang

  1. Melampirkan permohonan tertulis;
  2. Melampirkan fotokopi identitas sebanyak 1 (satu) lembar;
  3. Melampirkan fotokopi NPWP sebanyak 1 (satu) lembar;
  4. Melampirkan denah rencana lokasi pengelolaan parkir;
  5. Melampirkan dokumen penyelenggaraan kegiatan atau event tertentu baik dari pihak pemerintah maupun dari pihak swasta sebanyak 1 (satu) lembar;
  6. Melampirkan dokumen izin keramaian atau izin kegiatan dari instansi terkait;
  7. Melampirkan surat pernyataan kesanggupan dalam pengelolaan perparkiran; dan
  8. Melampirkan biodata petugas parkir.

  1. Pemohon mengajukan permohonan beserta kelengkapan persyaratan;
  2. Petugas memverifikasi kelengkapan dokumen;
  3. Petugas melakukan peninjauan lapangan terhadap lokasi yang diajukan;
  4. Jika memenuhi syarat, proses penerbitan surat rekomendasi dilanjutkan; dan
  5. Surat rekomendasi diterbitkan dan diserahkan kepada pemohon.

6 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Penyelenggaraan Pengelolaan Parkir Insidenti bagi Perorangan

1.    Whatsapp : +628525190726

2.    Email : parkirtanbu@gmail.com

3.    Instagram :dishub.tanahbumbu

4.    Kotak Saran Dinas Sosial Kabupaten Tanah Bumbu

SP4N Lapor
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Rekomendasi Insidentil Bagi Perorang"