Surat Rekomendasi Calon Orang Tua Asuh (COTA)

  1. Surat Permohonan Adopsi yang ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial Kabupaten Purwakarta
  2. Surat Keterangan Sehat dari Rumah Sakit Pemerintah (legalisir dan bertandatangan dan stempel asli)
  3. Surat Keterangan dari Dokter Kandungan (legalisir dan bertandatangan dan stempel asli)
  4. Surat Keterangan Kesehatan Jiwa dari Dokter Spesialis Jiwa di Rumah Sakit Pemerintah (legalisir dan bertandatangan dan stempel asli)
  5. Surat Keteerangan Catatan Kepolisian (SKCK) (legalisir dan bertandatangan dan stempel asli)
  6. Surat Nikah (Foto Copy dan legalisir)
  7. Akte Kelahiran COTA (Foto Copy dan legalisir)
  8. Kartu Keluarga (Foto Copy dan legalisir)
  9. KTP COTA (Foto Copy dan legalisir)
  10. Keterangan Penghasilan COTA (legalisir kantor/perusahaan)
  11. Surat Ijin dari Orang Tua Kandung/Wali yang Sah dari CAA (Calon Anak Asuh) bermaterai Rp.10.000,- bertandatangan asli
  12. Surat Persetujuan dari Orang Tua/Kerabat COTA (bermaterai Rp.10.000,- bertandatangan asli)
  13. Surat Pernyataan yang menyatakan Pengangkatan Anak Demi Perlindungan dan Kepentingan Terbaik Bagi Anak (bermaterai Rp.10.000,- bertandatangan asli)
  14. Surat Pernyataan yang Menyatakan COTA akan Memperlakukan Anak Angkat dan Anak Kandung tanpa Diskriminasi sesuai dengan Hak-hak dan Kebutuhan Anak (bermaterai Rp.10.000,- bertandatangan asli)
  15. Surat Pernyataan COTA akan Memberitahukan kepada Anak Mengenai Asal-usulnya dengan Memperhatikan Kesiapan Anak (bermaterai Rp.10.000,- bertandatangan asli)
  16. Surat Pernyataan COTA yang Menyatakan bahwa Seluruh Dokumen yang Diajukan Syah dan sesuai Fakta yang sebenarnya (bermaterai Rp.10.000,- bertandatangan asli)
  17. Rekomendasi dari Kepala Dinas Kabupaten/Kota
  18. Laporan Sosial
  19. Kelengkapan CAA : Formulir Permohonan Pengangkatan Anak kepada Lembaga YPAB, Berita Acara Penyerahan CAA kepada YPAB, Akta Kelahiran CAA

  1. Menerima surat permohonan Calon Orang Tua Asuh yang ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial Kabupaten Purwakarta
  2. Mengkaji Permohonan yang diterima
  3. Tim Kerja mencatat permohonan dan memeriksa kelengkapan persyaratan
  4. Tim Kerja melakukan home visit kepada Calon Orang Tua Asuh dan melaporkan kepada Kepala Bidang Rehdayasos
  5. Instruksi Kepala Bidang untuk melanjutkan proses pembuatan Surat Rekomendasi berdasarkan hasil home visit
  6. Membuat Surat Rekomendasi kepada Pengadilan Negeri/Pengadilan Agama ditandatangani oleh Kepala Dinas Sosial P3A Kab. Purwakarta
  7. Tim Kerja menyerahkan Surat Rekomendasi bertandatangan Kepala Dinas Sosial P3A Kab. Purwakarta kepada pemohon
  8. Menyerahkan Surat Rekomendasi Kepala Dinas Sosial kepada Pemohon
  9. Melaporkan hasil layanan kepada Kabid Rehdayasos
  10. Tim Kerja mengarsipkan dokumen

210 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Calon Orang Tua Asuh (COTA)

Pengaduan tidak langsung:

  1. Website :  dinsosp3a.purwakartakab.go.id
  2. Email : dinsosp3a.kab.purwakarta@gmail.com
  3. Instagram : dinsosp3a.purwakartakab

Pengaduan langsung:

  1. Pemohon menyampaikan pengaduan langsung kepada petugas
  2. Petugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi
  3. Apabila petugas tidak dapat menyelesaikan masalah, maka pengaduan diteruskan ke pejabat terkait
  4. Pejabat yang terkait menyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan mendapatkan solusi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Rekomendasi Calon Orang Tua Asuh (COTA)"